1.Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha pada
Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas 2.Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk
teknis serta bahan kerja lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
urusan ketatusahaan, umum, kepegawaian dan keuangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas 3.Mendistribusikan, membagi tugas, membimbing bawahan agar
pelaksanaan tugas berjalan dengan baik 4.Mengawasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai
rencana, tepat waktu, dan berkualitas 5.Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan
sesuai dengan rencana, tepat waktu, dan berkualitas 6.Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas 7.Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas sub bagian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah 8.Menyusun laporan dan memberi saran kepada atasan terkait
pelaksanaan tugas 9.Menyelenggarakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan urusan
umum yang meliputi pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengurusan
perjalanan dinas, keamanan kantor, pengelolaan aset, dan pelayanan
kerumahtanggaan lainnya agar pekerjaan berjalan dengan lancar 10.Melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan pelayanan organisasi,
tatalaksana, dan administrasi, umum, kepegawaian, sistem informasi,
rumah tangga yang menjadi kewenangannya 11.Melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan urusan
pengelolaan administrasi keuangan 12.Melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan urusan
perencanaan dan pelaporan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan
lancar 13.Melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
pengelolaan administrasi umum, tatalaksana, kepegawaian, keuangan
dan perencanaan dan pelaporan agar pekerjaan berjalan secara efektif
dan efisien 14.Melakukan monitoring dan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan
program dan kegiatan Puskesmas 15.Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karier, serta melaksanakan tugas kedinasan lainnya
yang diperintahakan oleh pimpinan |