Portal Puskesmas Kota Depok

UPTD Puskesmas Sukatani
Puskesmas
  • Puskesmas Sukatani
2021-06-09 14:38:06

PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS, PUSKESMAS SUKATANI

  • DepokPuskesmas Sukatani bekerjasama dengan PT Sinar Agung Kreasi Utama selaku transpoter dan PT Trigunapratama Pratama Abadi selaku pihak pemusnah untuk pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan LB3  harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    Proses pengelolaan limbah di masa pandemi Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK No. SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.

    Kepala Puskesmas Sukatani Rika Astiti bersama Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan puskesmas Yuyun Andiyana melakukan kunjungan kerja ke PT Trigunapratama Abadi di Karawang , Jawa Barat pada Selasa (08/06/2021). Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung bagaimana proses pemusnahan limbah medis tersebut.

    "Jenis limbah B3 di antaranya masker medis, sarung tangan medis, baju pelindung diri (APD), kain kassa, jarum suntik dan dari  laboratorium termasuk didalamnya limbah penanganan Covid-19," ujar PJ Kesling Puskesmas, Yuyun Andiyana.

    Dengan kunjungan ini puskesmas dapat melihat secara langsung bahwa PT Sinar Agung Kreasi Utama dan PT Trigunapratama Pratama Abadi melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar.

     

    Editor : Yuyun Andiyana, PJ Kesling Puskesmas Sukatani

Download File